Rabu, 21 Juli 2021

Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, Dan Hak Cipta Di Indonesia

 Oleh:Natalhyni Diah Pangesti



Perlindungan Merek Membaik, Kasus Pelanggaran Merek Terkenal Menurun -  KlikLegal
Sumber:https://www.renchmark.co.id/jasa-konsultan-hki/bekasi/


PENGERTIAN HAK MEREK

Menurut Abi Jam'an Kurnia, hak atas merek adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya berdasarkan pasal 1 angka 5 UUD MIG.

Menurut Ibnu Ismail,hak merek adalah hak ekslusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk jasa atau barang,sesuai dengan kelas juga jenis produk barang atau jasa yang terkandung  pada pasal 2 ayat (3)undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Menurut Jordhi Farhansyah,hak merek adalah hak ekslusif bagi pemilik merek yang terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang/jasa untuk merek tersebut terdaftar yang tercantum pada pasal 2 ayat (3)undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

jadi,hak merek memberikan perlindungan perbedaan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki perorangan ataupun hukum dalam kegiatan perdagangan.yang terdapat didalam UU No.15/2001(tentang merek)dan pasal 1angka 1 UU No 20/2016(tentang merek dan indikasi geografis).


PENGERTIAN HAK PATEN

Menurut Gie,hak paten atau hak ekslusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu ,inilah yang kemudian dituangkan menjadi sebuah invensi(UU RI No.14 tahun 2001 pasal 1 ayar 1)

Menurut Fajria Anindya Utami,hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu,hak paten ini diberikan secara ekslusif yang hanya dimiliki orang tersebut.

Jadi,berdasarkan UU No.13 tahun 2016 tentang paten,hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu atas sebuah penghargaan/sebuah penemuan untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri/memberikan persetujuan pada pihak untuk menjalankan penemuannya.


PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI

Menurut Nadia Am Badar,desain industri menurut UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis dan warna,atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,atau kerajinan tangan.

Menurut Barita Ayu Theressa,dalam pasal 1 ayat(1) UU 31/2000  tentang desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis dan warna,atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,atau kerajinan tangan.

Jadi,dalam pasal 1 ayat (1) UU 31 tahun 2000  tentang desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis dan warna,atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,atau kerajinan tangan.  

PENGERTIAN HAK CIPTA

Menurut Silmi Nurul Utami,hak cipta diindonesia diatur dalam undang-undang republik indonesia tahun 2014 tentang hak cipta bahwasanya hak cipta adalah hak ekslusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya.

Menurut Hutagalung,hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta yang mengatur,mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan,hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberikan izin untuk itu dan tidak mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku yang tercantum dalam UU No.28  tahun 2014 tentang hak cipta.

Jadi, hak cipta dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu pencipta diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


DAFTAR PUSTAKA

Hutagalung, 2012. Hak Cipta. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta/diakses pada tanggal 22 juli 2021 pada pukul 09:46 WIB

Utami, Silmi Nurul. 2021. Hak Cipta: Pengertian,Fungsi,Hukum,Dan Hukum Pelanggarannya. https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/25/123247469/hak-cipta-pengertian-fungsi-hukum-pendaftaran-dan-pelanggarannya/diakses pada tanggal 22 juli 2021 pada pukul 09:56 WIB

Theressa, Barita Ayu. 2021.  Desain Industri: Pengertian Dan Pendaftaran. https://www.foxip.co.id/mengenal-desain-industri/diakses pada tanggal 22 juli 2021 pada pukul 10:02 WIB

Badar, Nadia Am. 2019. Penjelasan Mengenai Desain Industri Di Indonesia. https://ambadar.co.id/knowledge-base/penjelasan-/diakses pada tanggal 22 juli 2021 pada pukul 10:06 WIB

Gie, 2020. Pengertian Dan Cara Mendapatkan Hak Paten.  https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/diiakes pada tanggal 22 juli 2021 pada pukul 10:13 WIB

Kurnia, Abi Jama'an S.H. 2019. Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek Dengan Lisensi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5497/perbedaan-pengalihan-hak-atas-merek-dengan-lisensi/diakses pada tanggal 22 juli 2021 pada pukul 10:17 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konfigurasi VLAN Di Mikrotik

 Oleh : Natalhyni Diah Pangesti PENGERTIAN VLAN Menurut Zuhroh Nilakandi, VLAN atau virtual LAN merupakan suatu model jaringan yang membagi ...